Tuesday, November 04, 2008

sejenak bersama pornografi

Aku jarang sekali mengutip utuh tulisan orang lain ke dalam postingan blog-ku. Nyaris semuanya adalah tulisan hasil buah pikiranku sendiri. Tapi mengenai subjek pornografi ini, aku udah terlanjur kepancing emosi dan jadi main perasaan daripada bisa berpikir jernih dalam berkomentar mengenai kebodohan para pembuat Undang-Undang yang sampai hari ini miskin pengetahuan, malas membaca dan berasumsi kalau otak semua orang sama kotornya dengan otak mereka.

Tulisan Ignas Kleden ini, menjelaskan secara komprehensif hal-hal yang tidak bisa kukeluarkan dan menyesak di dada. Luar biasa. Aku ingin orang lain juga membacanya. Tulisan asli aku dapatkan dari situs majalah Tempo interaktif, lalu aku salin juga di blogku. Selamat membaca.


Pornografi dan Asumsi-asumsi Antropologis

Rencana Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pornografi (selanjutnya: RUU Pornografi) masih menimbulkan kontroversi yang luas dalam berbagai kelompok masyarakat Indonesia dan penolakan oleh beberapa kelompok budaya tertentu. Kalau kita membaca teks RUU Pornografi ini, apa yang jelas dalam teks itu hanyalah sanksi dan hukuman. Sementara itu apa yang tidak jelas adalah ketentuan mengenai apa yang dilanggar dan mengapa suatu tindakan atau suatu barang atau benda dianggap mengakibatkan pelanggaran.

Dalam pasal 1 ayat 1 RUU ini, dirumuskan suatu definisi yang mengartikan pornografi sebagai ”materi seksualitas yang dibuat manusia” yang dikualifikasikan sebagai ”dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Dengan rumusan itu diandaikan bahwa secara publik dapat diketahui apa yang dapat membangkitkan hasrat seksual pada seseorang dan apa yang tidak, padahal pengetahuan tentang keadaan tersebut sulit sekali ditetapkan secara ilmiah, karena bersifat sangat subyektif. Kalau seorang pemuda melihat foto gadis pacarnya (dalam pakaian lengkap) kemudian muncul rasa rindu pada dirinya disertai imajinasi-imajinasi erotis dan hasrat seksual, apakah foto itu harus dibakar atau harus diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimusnahkan?

Kesulitan pertama dalam menghadapi teks RUU Pornografi ialah anggapan yang mendasari teks ini bahwa hasrat seksual adalah sesuatu yang buruk dan membahayakan keseimbangan masyarakat. Para legislator kita kiranya tahu juga bahwa hasrat seksual adalah suatu energi yang netral pada manusia, sama netralnya dengan nafsu makan, hasrat untuk jadi kaya atau terkenal, dan ambisi untuk berkuasa. Apalagi seksualitas itu, seperti ditunjuk dalam psikologi modern, merupakan energi yang jauh lebih luas dan menyebar dari sekadar seksualitas genital, karena bersifat sangat difus (seperti yang dibuktikan oleh Sigmund Freud dan Michel Foucault misalnya). Secara sederhana pun, kita akan paham bahwa tanpa hasrat seksual tidak ada kehidupan keluarga, dan tidak ada juga cinta antara manusia yang diekspresikan secara fisik, atas cara yang jauh lebih luas dan kaya daripada sekadar ”persanggamaan”, yang berulang kali disebut dalam teks RUU ini. Tanpa hasrat seksual mungkin tidak akan ada kesenian dan kesusastraan yang demikian memperkaya peradaban manusia.

Kesulitan nomor dua ialah anggapan bahwa manusia memberikan satu respons yang sama kepada satu stimulus yang sama. Kalau para legislator kita meluangkan sedikit waktu membaca buku-buku teks yang sederhana dalam ilmu psikologi, antropologi, atau sosiologi, mereka akan segera paham bahwa tingkah laku manusia sangat sulit diramalkan, karena hubungan di antara stimulus dan respons bersifat serba terbuka, dan hal inilah yang membedakan manusia dari binatang yang hidup hanya berdasarkan insting. Dalam kehidupan instingtif hubungan antara stimulus dan respons bersifat tertutup, karena stimulus yang sama akan mengundang respons yang sama. Kalau Anda menumpahkan darah di laut, hiu akan segera datang. Kalau Anda membuang sampah makanan di halaman rumah, lalat akan segera merubung. Akan tetapi, kalau seorang pengendara sepeda motor tertabrak mobil dan terbaring dalam keadaan berlumur darah di trotoar, respons orang-orang yang melihatnya akan berbeda-beda: ada yang segera menolong, ada yang menonton dari jauh, dan ada yang segera menghindar karena takut berurusan dengan polisi.

Dalam tingkah laku sosial selalu terlibat bahwa satu stimulus yang sama dapat menimbulkan sepuluh atau dua puluh respons yang berbeda, dan sebaliknya satu respons yang sama dapat muncul dari sepuluh atau dua puluh stimuli yang berbeda. Setelah Agus Condro membuat pengakuan bahwa dirinya telah menerima uang Rp 500 juta agar mendukung pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, dan setelah dia juga mengaku bahwa dia tidak sendirian telah menerima uang tersebut, respons anggota DPR RI lainnya bermacam-macam: ada yang menutup mulut, ada yang berpikir keras untuk mengembalikan uang itu, dan ada yang tetap berkelit dengan susah payah. Terlihat di sini bahwa satu stimulus (yaitu pengakuan Agus Condro) telah mengundang respons yang berbeda-beda dari anggota DPR RI yang lain (Tempo, 25-31 Agustus 2008). Sebaliknya, partai-partai politik sekarang ini sibuk membuat poster, membagi-bagikan kaus, turun ke daerah-daerah pemilihan, atau membiayai perjalanan mudik Lebaran, dengan tujuan menarik simpati calon pemilih. Berbagai-bagai stimuli diberikan untuk menghasilkan satu respons yang sama (yaitu agar orang-orang memilih partai bersangkutan dalam pemilihan umum).

Karena itu, bagaimana mungkin para legislator kita begitu berpretensi bahwa mereka tahu tentang hubungan di antara ”materi seksualitas yang dibuat manusia” dan keadaan ”yang membangkitkan hasrat seksual”? Sebuah film porno dapat menimbulkan rangsang seksual pada yang satu, rasa jijik pada yang lain, dan bahkan dapat membuat seseorang menjadi frigid. Kalau seseorang memandang Tugu Monas, dan timbul imajinasi seksual pada dirinya, apakah Tugu Monas harus dirobohkan?

Kesulitan nomor tiga ialah anggapan para legislator bahwa mereka mempunyai pengetahuan yang memadai tentang hubungan di antara ”materi seksualitas yang dibuat manusia” dan ”nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Masyarakat yang mana? Masyarakat Indonesia terdiri dari demikian banyak kelompok budaya yang mempunyai nilai-nilai dan ukurannya sendiri tentang ”materi seksualitas” yang dianggap bersifat susila atau bukan. Orang-orang di Pulau Timor, Sabu, dan Rote akan berciuman dengan hidung kalau bertemu. Ini dilakukan antara laki-laki dan perempuan, antara laki-laki dan laki-laki, dan antara perempuan dan perempuan. Semua kita tahu juga kaum laki-laki di Papua akan mengenakan koteka dalam ucapara adat mereka—apakah semua ini sesuai atau tidak sesuai dengan ”nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”?

Memastikan dari ruang sidang di Senayan tentang apa yang sesuai atau tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat Indonesia yang demikian plural dengan kebudayaan yang mungkin paling heterogen di dunia ini adalah tindakan yang tak dapat dipertanggungjawabkan, karena menganggap bahwa masyarakat Indonesia adalah homogen. Dapat timbul kesan bahwa para legislator ingin memaksakan ukuran-ukuran mereka sendiri tentang apa yang bersifat susila atau bukan, dan mengundangkannya atas nama masyarakat. Apalagi anggota masyarakat sendiri diberi wewenang oleh RUU ini agar turut mengawasi pelanggaran ketentuan mengenai pornografi dengan akibat pidana. Hal ini pasti menyulut konflik dan kekerasan antara kelompok-kelompok budaya, dan memberikan kemungkinan untuk main hakim sendiri di antara anggota masyarakat yang menjadikan alasan pornografi untuk menghabisi lawan politiknya.

Kesulitan keempat ialah anggapan bahwa segala sesuatu dapat diatur oleh undang-undang, dan karena itu harus diatur oleh undang-undang. Anggapan ini tidak benar dan harus ditolak. Karena, undang-undang tidak sanggup mengatur perasaan orang tentang keindahan, perasaan cinta, simpati, rasa bahagia, selera makan, dan penggunaan waktu senggang. Dalam kaitan yang sama undang-undang mustahil mengatur perasaan erotis dan hasrat seksual seseorang. Semua yang baru disebut itu mustahil diatur oleh undang-undang, dan hanya dapat diatur oleh kebudayaan dan pendidikan, baik pendidikan umum maupun pendidikan khusus dalam agama, atau dalam latihan-latihan yang bersifat kejuruan.

Kita tahu bahwa tidak pernah dibenarkan bahwa sebuah undang-undang disusun untuk mengatur bagaimana seharusnya seorang berpikir, meskipun percobaan untuk mengatur pikiran orang selalu menjadi godaan besar dalam sistem politik yang otoriter atau totaliter. Atas cara yang sama tidak pernah dibenarkan juga bahwa undang-undang mengatur perasaan orang, termasuk perasaan erotis dan hasrat seksual, sejauh perasaan-perasaan itu tidak diwujudkan dalam tindakan yang merugikan kepentingan orang lain. Indonesia akan ditertawakan oleh negara lain karena melakukan pelanggaran kemerdekaan orang dalam hal yang paling privat dan subtil.

Pada akhirnya RUU Pornografi dapat menimbulkan sinisme baru. Ada demikian banyak istilah yang berhubungan dengan seksualitas dalam teks RUU ini: persanggamaan, persanggamaan menyimpang, masturbasi, alat kelamin, menyajikan secara eksplisit alat kelamin, dan lain-lain. Kalau seseorang membaca istilah-istilah itu dan kemudian timbul hasrat seksual pada dirinya, apakah teks RUU ini pun harus dianggap sebuah pornografi?

1 comment:

Anonymous said...

wow...

tulisan yang bertenaga

ckckckck...

tenang aja kebenaran pasti menang.

duka yang menyusun sendiri petualangannya

  rasa kehilangan seorang penonton pada aktor yang dia tonton sepanjang yang bisa dia ingat, adalah kehilangan yang senyap. ia tak bisa meng...