Wednesday, June 03, 2009

bebaskan Prita Mulyasari


saat kalimat ini aku ketik, halaman cause di facebook: Dukungan Bagi Ibu Prita Mulyasari, Penulis Surat Melalui Internet Yang Ditahan mencatat anggota sejumlah 46.114. sebagaimana diberitakan melalui berbagai mailing list, blogpost, plurk, twitter dan artikel media online, Prita ditahan atas perintah Kejaksaan Tangerang dikarenakan tuntutan yang diajukan oleh RS. Omni Internasional di Alam Sutra, Tangerang.

penyebabnya sepele. sebuah email.
Prita mengirimkan email yang berisi curhatnya mengenai pelayanan rumah sakit yang sangat tidak memuaskan, dokter yang diagnosanya berubah-ubah, pemberian obat dalam dosis tinggi tanpa sepengetahuan keluarga dan yang membuat kondisi Prita memburuk, hasil rekam medis yang disembunyikan oleh pihak rumah sakit serta penanganan komplain yang tidak bersahabat dan cenderung diulur-ulur dengan beberapa kali ingkar janji. email ini ia kirimkan kepada 10 orang temannya, lalu dengan cepat email itu disebarluaskan ke berbagai mailing list, bahkan sampai ke media online dan dimuat sebagai surat pembaca.

pihak rumah sakit yang kemudian mengetahui keberadaan email ini berang, dan mengambil langkah yang sangat mengherankan. langkah yang nyaris mustahil ditempuh oleh bidang pelayanan dan jasa manapun saat berhubungan dengan keluhan pelanggan. ya, Prita dituntut mencemarkan nama baik rumah sakit ini. mula-mula ia dituntut secara perdata, dan rumah sakit memenangkan gugatannya, lalu kemudian kedua belah pihak mengajukan banding. Prita karena merasa keadilan belum ditegakkan, rumah sakit karena jumlah ganti rugi yang dikenakan pada Prita oleh pengadilan perdata dianggap kurang, karena lebih kecil dari jumlah tuntutan.

sampai di sini, aku merasa kalau Dewi Keadilan di Indonesia sekedar mengenakan kaca mata hitam supaya gaya, sambil menenteng timbangan rusak dan pedang berkarat.

setelah itu, Prita dituntut secara pidana, dan bagaikan teroris berdarah dingin, perampok bersenjata atau koruptor kelas kakap, Prita buru-buru dijebloskan ke dalam tahanan agar tidak melarikan diri. saat ini, ia menghadapi tuntutan pidana selama maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah. Prita harus menunggu sampai sekitar dua minggu berada dalam tahanan baru kemudian para penggiat blog dan atau dunia maya lainnya mencium ketidakberesan dalam kasus ini.

sebuah ungkapan ketidakpuasan adalah hal yang sangat sering dijumpai dalam dunia jasa. termasuk di dalamnya rumah sakit. masing-masing kita barangkali pernah mengajukan keluhan, mengomel dalam hati, bercerita pada teman, menulis postingan di blog atau bahkan mengirim surat pembaca saat mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan. dan sebetulnya, orang tidak akan mengeluh kepada pihak lain jika saja pada awalnya keluhan mereka didengarkan dan ditangani dengan baik. dalam kasus Prita, keluhannya tidak ditanggapi dan bahkan ia mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. tak heran ia kemudian mengeluhkan ketidakpuasannya itu pada pihak lain. yang lantas menyebarluaskannya, dengan semangat agar hal yang sama tidak dialami oleh orang lain.

pernahkah terpikir bahwa ketika seorang pelanggan mengajukan keluhan, ia menghindarkan lembaga yang ia keluhkan itu dari masalah yang lebih besar? bahwa ketika keluhannya ditangani dengan baik, pelanggan itu akan batal menyebarluaskan berita negatif tentang pelayanan yang diterimanya?

dalam dunia pariwisata dikenal web tripadvisor.com, yang berisi review dari ribuan orang mengenai tempat wisata, hotel, penyedia layanan trasportasi dan lain-lain. ulasan yang baik dari website ini secara signifikan meningkatkan popularitas dan jumlah pengunjung suatu tempat atau hotel tertentu. sebaliknya, ulasan yang buruk akan dengan segera menurunkan popularitas suatu tempat tertentu. sebagaimana layaknya tempat yang beradab, mereka yang menerima keluhan atas pelayanan, atau menerima pujian, menanggapi dengan sepatutnya. belum pernah ada yang mengeluhkan pelayanan di satu hotel melalui tripadvisor lalu dituntut karena mencemarkan reputasi suatu hotel.

sebelum dengan membabibuta mengajukan gugatan, pihak RS. Omni Internasional mestinya sudah lebih dulu sadar dan memahami hal semacam ini. tetapi alih-alih mengambil tindakan yang tepat dan menangani keluhan pasien sebaik-baiknya, mereka malah memilih cara bunuh diri. pepatah mengatakan buruk muka cermin dibelah. jika demikian cara yang ditempuh setiap kali ada pasien yang mengajukan keluhan, jangan salahkan orang lain kalau reputasi buruk menyebar, membuat orang semakin enggan datang berobat atau melakukan kerjasama dengan mereka. menang atau kalah di pengadilan, image yang terbentuk di pikiran setiap orang saat mendengar nama Omni Internasional adalah pelayanan buruk, keluhan pasien tidak didengarkan dan tidak ditangani, atau bahkan setor nyawa. jangan sebut aku berlebihan. rumah sakit didatangi karena seseorang ingin sembuh. kalau penanganannya asal-asalan, bukannya jadi sembuh, yang ada malah melepaskan nyawa di badan.

malapetaka ini diperkeruh dengan berlakunya UU ITE yang pasal 27 ayat 2-nya menjerat Prita Mulyasari dengan tuduhan pencemaran nama baik. kalau yang membuat nama nama jadi cemar adalah dirinya sendiri, apa masih mungkin orang lain membuatnya jadi lebih cemar lagi?

penahanan terhadap Prita membuatnya seolah-olah sudah pasti bersalah. dan membuat beberapa pihak mulai berkomentar "makanya kalau menulis di Internet harus hati-hati, jangan menuduh sembarangan, menulis email pribadi juga ada aturannya." halah.
terlepas dari ungkapan yang barangkali ada benarnya (walaupun sedikit) ini, peristiwa ini menunjukkan bahwa hal yang dikhawatirkan sejak sebelum RUU ITE disahkan. bahwa undang-undang ini akan memberangus kebebasan berpendapat dan berbicara. karena bagaimanapun gamblangnya kebenaran yang kita sampaikan melalui pendapat kita, jika ada pihak yang tidak menyukainya, bisa dengan subyektif disebut sebagai pencemaran nama baik. bahwa pasal tertentu dalam undang-undang ini dengan mudah bisa dipelintir, diinterpretasi sesuai kepentingan kuasa, uang dan orang-orang tertentu, yang menganggap segala hal bisa dibeli, dan tidak semua orang boleh mengungkap kesalahan, keburukan dan hal-hal yang semestinya diperbaiki.

sayangnya, Prita Mulyasari bukan seorang selebriti, bersaudara dengan selebriti, atau sekedar selebriti wanna be. ia juga tidak bernama asing, atau memiliki perawakan campuran dengan darah Kaukasia. ia tidak memiliki nama belakang yang mengingatkan kita pada satu jenis anggur. dan tidak seperti Manohara Odelia Pinot, kisah Prita Mulyasari tidak menguarkan aroma sinetron yang bergelimang harta, uang, intrik, melibatkan keluarga kerajaan, dunia socialite dan bernuansa internasional. oleh karenanya, siaran berita serius di televisi masih menyiarkan lanjutan The Manohara Saga dengan balutan infotainment. dengan potongan gambar-gambar pesta, diary, foto-foto yang diiringi lagu-lagu romantis nan menyayat.

apakah kita bisa mengharapkan keadilan datang pada Prita Mulyasari?
apakah kita bisa mengharapkan pemimpin negara ini juga bilang "Prita Mulyasari adalah warga negara Indonesia. tujuan kami adalah membantu dan melindungi warga negara yang diperlakukan dengan tidak adil"
apalah kita bisa mengharapkan Prita segera bebas dari semua tuntutan yang tidak masuk akal dan dapat berkumpul kembali dengan anak-anaknya?

sejujurnya, pada negara di mana bencana akibat kelalaian perusahaan yang tidak bertanggung jawab disebut sebagai bencana alam, saat ini aku lebih sangsi daripada menaruh harapan. betapapun aku mencintai negaraku.

2 comments:

cokelat said...

ANDAIKAN dulu Omni (sebagai lembaga yang main course-nya adalah menjual jasa/servis/pelayanan itu) menempuh jalan sabar dan rendah hati (misalnya dengan minta maaf karena sudah membikikin ibu Prita tidak sembuh, lalu memberikan voucher berobat gratis), saya rasa uang yang dikeluarkan Omni tidak akan sebesar seperti sekarang... PLUS kehilangan pelanggannya juga tidak akan sebesar sekarang...

therock100[at]rocketmail.com said...

Aneh bin Ajabin hukum di negara kita tercinta ini,keluh kesah di internet dianggap pencemaran nama baik, bagaimana dengan kontak/surat pembaca di media cetak yang notabene pembacanya lebih banyak daripada media internet? Padahal intinya sama saja cuma berbeda media. Malu khan dinilai negara2 lain? Negara hukum macam apa Indonesia ini? Hukum keadilan atau hukum kekuatan uang? Malu........

duka yang menyusun sendiri petualangannya

  rasa kehilangan seorang penonton pada aktor yang dia tonton sepanjang yang bisa dia ingat, adalah kehilangan yang senyap. ia tak bisa meng...